Di Solo Penjualan Motor Tak Terpengaruh Naiknya DP
Reporter: Tempo.co
Editor: Abdul Malik
Kamis, 4 Oktober 2012 18:31 WIB
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Penjualan sepeda motor di Surakarta ternyata tidak terpengaruh aturan uang muka (DP) minimal 30 persen seperti yang ditetapkan dalam surat edaran Bank Indonesia. Kepala Bagian Promosi Honda Kurnia Kasih Solo, Agustinus Ekky mengatakan rata-rata penjualan bulanan pada semester I 2012 sebanyak 1.000 unit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sementara pada Juli-Agustus 2012, penjualan motor sekitar 900 unit per bulan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 Oktober 2012.

Ekky memastikan penurunan penjualan bulanan tersebut bukan disebabkan aturan kewajiban membayar uang muka minimal 25 persen (untuk kredit lewat leasing) dan 30 persen (kredit lewat bank). Turunnya penjualan karena ada model sepeda motor yang kehabisan stok. “Stok untuk motor matik habis. Sehingga permintaan masyarakat tidak bisa kami penuhi,” katanya.

Jika stok motor matik mencukupi, dia meyakini penjualan motor akan lebih tinggi dari 1.000 unit per bulan pada Juli-Agustus 2012.

Aturan kewajiban uang muka 25 persen dan 30 persen berlaku mulai 15 Juni 2012. Ekky mengatakan sebelum aturan itu terbit, masyarakat sudah terbiasa memberi uang muka cukup tinggi untuk pembelian sepeda motor. “Rata-rata uang muka yang dibayarkan Rp 3-4 juta. Meskipun waktu itu ada juga yang uang mukanya hanya Rp 500 ribu,” ujarnya.

Dia menjelaskan masyarakat lebih suka membayar uang muka cukup tinggi agar angsuran per bulan lebih ringan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo Eko Purwanto mengakui aturan uang muka belum mampu mengerem pertumbuhan kredit kendaraan bermotor. Menurutnya untuk Agustus dan September justru tumbuh cukup signifikan. “Aturan itu belum terlihat dampaknya,” ujarnya.

Catatan Bank Indonesia, kredit kendaraan bermotor tumbuh 114,25 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka pertumbuhannya jauh melebihi total kredit bank yang tumbuh 26,09 persen.

Eko mengatakan, kewajiban menyetor uang muka dalam jumlah tertentu untuk kredit kendaraan bermotor menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi kerugian bank atau lembaga kredit. Sebab dengan semakin mudahnya seseorang mendapatkan kredit-terutama dengan uang muka yang rendah, maka risiko kredit macet semakin besar.

“Untuk sekarang memang belum terlihat karena aturan baru diberlakukan Juni. Sementara setelah itu ada momen Lebaran sehingga tingkat konsumsi masyarakat tetap tinggi,” katanya.

UKKY PRIMARTANTYO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi