Aturan Kustom Kendaraan Disosialisasikan, Ada Usul Tarif PNBP 20 Persen
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 10 Desember 2024 08:00 WIB
Apocalypse Manufacturing memodifikasi Ford Bronco baru menjadi kendaraan six-wheel-drive yang dijuluki, Dark Horse. topgear.com
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar sosialisasi aturan terkait kustomisasi kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Hubdat Kemenhub, Aznal mengatakan bahwa tren perkembangan kustomisasi kendaraan ini harus dibarengi dengan peraturan yang jelas. Tujuannya, agar kustomisasi ini bisa dilakukan dengan aman, nyaman dan berkeselamatan, serta patuh terhadap standar teknis.

"Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan," kata Aznal dalam keterangan resminya, dikutip Gooto pada hari ini, Selasa, 10 Desember 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho mengatakan bahwa ada kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kustomisasi, riwayat kendaraan, hingga perlindungan bagi bengkel kustom

"Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi," ucap Yusuf.

Meski aturan sudah diterbitkan, namun masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dari Permenhub 45/2023 tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Rifat Sungkar.

"Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel," ujar Rifat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Kemenhub, Riftayosi Nursatyo mengatakan bahwa Kemenhub telah mengusulkan tarif kustomisasi sebesar 20 persen. Dengan demikian, diharapkan hal tersebut tidak menjadi barrier terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.

Pilihan Editor: DPR Usul SIM dan STNK Diperpanjang Sekali Saja agar Tak Bebani Rakyat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi