Cara Ikut Lelang Toyota Supra Langka Seharga Rp 704 Juta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Rabu, 7 Juni 2023 19:28 WIB
Toyota Supra yang dilelang Bea Cukai Priok, 4 Juni 2023. (lelang.go.id)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Satu unit mobil Toyota Supra RZ-S akan dilelang oleh Bea Cukai Tanjung Priok melalui laman resmi lelang.go.id. Pelelangan mobil lengka ini akan dimulai pada 8 Juni pukul 09.30 -10.30 waktu server pelelangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun mobil ini akan dilelang dengan harga awal sebesar Rp 704.175.103. Bagi peserta lelang yang berminat wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp 350 juta sampai Rabu, 7 Juni 2023.

Pelelangan akan dilakukan secara terbuka atau open bidding oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Pelelangan dilakukan secara daring melalui situs www.lelang.go.id.

Sebagai informasi, Toyota Supra yang dilelang merupakan generasi ketiga atau yang paling populer sepanjang sejarah.

Toyota Supra yang dilelang Bea Cukai Priok, 4 Juni 2023. (lelang.go.id)

Jika melihat dari gambar, Toyota Supra ini dalam kondisi berdebu di sekujur bodinya dan kacanya, warna cat yang sedikit usang, dan mika lampu yang sudah menguning atau buram.

Selain itu bagian dalamnya cukup memprihatinkan, kondisi perangkat elektronik yang sudah terlepas seperti head unit dan panel instrumennya. Kemudian tuas transmisinya juga sudah tidak ada dan kondisi interior yang kotor, termasuk joknya.

Meski begitu bagi tetep berminat mengikuti lelang mobil Supra ini terdapat syarat dan ketentuan sebagai berikut.

1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang KPKNL Jakarta II berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.

2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, status hukum atas objek yang dilelang.

3. Calon peserta lelang dapat melihat dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dijual lelang pada pihak penjual.

4. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

5. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, dan menjadi resiko Pembeli.

Toyota Supra yang dilelang Bea Cukai Priok, 4 Juni 2023. (lelang.go.id)

6. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli.

7. Penyetoran uang jaminan memperhatikan batas waktu Sistem End of Day dari masing-masing perbankan (umumnya di atas pukul 21.00 WIB/ waktu server).

8. Khusus unit kendaraan mobil Toyota Supra pada LOT 01, dilelang dalam keadaan Off The Road (belum dilengkapi BPKB dan STNK)

9. Pelunasan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan. Apabila tidak dilunasi dalam 5 (lima) hari kerja, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sesuai peraturan yang berlaku.

Pilihan Editor: Toyota Supra Fast And Furious Paul Walker Terjual Rp 7,9 Miliar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi