Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis, 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA/Fikri Yusuf
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali bakal memberikan keringanan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut akan dimulai pada 5 Januari 2025, dan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024.
Adapun informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Pemerintah Provinsi Bali @bapendaprovbali, Sabtu, 4 Januari 2024, dan dituliskan juga jika tahun 2025 PKB dipastikan tidak naik.
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB melalui (Perda 1 Tahun 2024 & Pergub 30 Tahun 2024),” tulis akun tersebut.
Berikut keringanan dan pengurangan PKB dan BBNKB di Provinsi Bali, yaitu:
- Potongan pajak 14,35 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor s/d 200cc.
- Potongan pajak 12,15 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor diatas 200cc.
- Potongan pajak 24 persen BBNKB untuk Kendaraan Baru Bebas Progresif & BBNKB II.
Sebagai informasi, keringanan ini diberikan untuk masyarakat Bali yang memiliki kendaraan bermotor, baik yang baru maupun sudah beroperasi. Langkah itu diambil demi mendukung kepemilikan kendaraan dan mendorong administrasi kendaraan yang lebih tertib.
Pemprov Bali juga mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
Pilihan Editor: 5 Balapan Terbaik di MotoGP 2024, Tak Ada Sirkuit Mandalika
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto