Pemerintah Rilis Aturan Baru: Prioritaskan Beli Produk TKDN Dibanding Impor
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 8 Mei 2025 12:00 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita setelah bersilaturahmi ke kediaman Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2025. Tempo/Dani Aswara
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), wajib membeli produk yang memiliki TKDN dan Produk Dalam Negeri (PDN). Hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD," kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Gooto pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025.

Di aturan baru tersebut, muncul ayat baru pada Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Di beleid terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan untuk memprioritaskan pembelian produk dengan TKDN atau PDN, dibandingkan produk impor.

Berikut isi pasal terbaru yang mengatur soal kewajiban pemerintah dan BUMN/BUMD membeli produk ber-TKDN atau PDN.

  1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN atau BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
  2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN atau BMP di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
  3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
  4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Aturan baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya yang mana pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40 persen. Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama.

"Regulasi ini sejalan dengan arahan presiden pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan presiden tersebut," ujar Agus.

Agus menuturkan bahwa rumusan kebijakan reformasi TKDN ini sudah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Reformasi aturan TKDN ini juga diklaim sudah digodok jauh sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikkan tarif masuk impor ke AS pada awal April 2025, sehingga, Menperin menegaskan reformasi ini tidak disebabkan oleh kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global.

"Saya berharap reformasi TKDN ke depannya semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di Tanah Air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional," ujarnya memungkasi.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi