Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Kini Ada 4 Wilayah
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Minggu, 9 Juni 2024 11:00 WIB
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus terkena denda keterlambatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu program ini juga diharapkan pemerintah sebagai stimulus masyarakat untuk lebih taat menunaikan kewajibannya ke negara.

Dari pantauan Gooto, saat ini terdapat 4 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024. Berikut lokasinya:

1. Jawa Barat

Jawa Barat yang memberikan diskon 10 persen bagi pemilik mobil dan motor. Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan harga tersebut berlaku bagi masyarakat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Program ini berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024.

Namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan foto. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.

2. Jawa Tengah

Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan terakhir adalah Jawa Tengah. Selain itu terdapat juga diskon pajak tahun berjalan berlaku untuk pengendara yang taat membayar sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Nantinya masyarakat bakal menerima potongan 2,5 persen untuk mobil. Lalu lima persen bagi pemilik kendaraan roda dua.

Selanjutnya mereka turut memberikan pembebasan pajak progresif, yakni kepemilikan kedua dan seterusnya. Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor juga diberikan keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak serta denda bagi yang menunggak 1-5 tahun.

3. Aceh

Selanjutnya ada Aceh yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak beberapa waktu lalu. Keringanan diberikan hingga 31 Desember 2024.

Pemilik kendaraan roda dua maupun empat di sana bisa langsung memanfaatkan keringan dari pemerintah setempat.

4. Sulawesi Selatan

Terakhir ada Sulawesi Selatan, keringanan yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. Sehingga masyarakat tinggal membayar biaya lainnya. Seperti pembuatan BPKB, STNK serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Bapenda juga memberikan diskon pajak terhadap beberapa jenis kendaraan. Sebagai contoh, angkutan barang dapat potongan 30 persen. Sedangkan angkutan orang (pelat kuning) mendapat diskon 40 persen.

Program ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 berlaku sampai 30 Juni 2024.

Pilihan Editor: Honda BeAT Kembali Ditargetkan Jadi Motor Sejuta Umat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi