Menperin: Aturan Mobil Listrik Selesai Tahun Ini
Reporter: Tempo.co
Editor: Wawan Priyanto
Rabu, 7 November 2018 08:36 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers didampingi Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono usai seremoni kerja sama riset mobil listrik di Indonesia di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengupayakan agar aturan pengembangan mobil listrik dapat rampung pada akhir tahun ini. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, setelah tertunda berkali-kali, regulasi itu akan dibuat dalam format peraturan presiden. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tahun ini kami usahakan selesai. Yang penting, terkait kebijakan fiskalnya ada di sini," kata dia di kantornya, Selasa, 6 November 2018.

Airlangga mengatakan regulasi itu masih dibahas di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian sebelum mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Regulasi tersebut mengatur tentang penelitian pengembangan dan inovasi, pengembangan industri, dan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.

Baca: Diberi Insentif, Penjualan Mobil Listrik di Cina Tumbuh Pesat

Selain itu, aturan ini akan berisi pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor, dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap

"Dari sisi fasilitas non-fiskal, seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di stasiun pengisian listrik umum (SPLU), hingga bantuan promosi," kata Airlangga.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan lembaganya juga mengusulkan pemberian insentif income tax deduction sampai 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas riset. Selain itu, kata dia, tax holiday dan tax allowance akan diterapkan untuk menumbuhkan iklim investasi.

Tax holiday untuk investasi komponen utama kendaraan listrik, yaitu investasi industri baterai dan motor listrik, telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018. "Sementara untuk usulan tersebut di atas, yang lainnya masih dalam tahap pembahasan," kata Putu.

Baca: Menhub Akan Dukung Uji Tipe Mobil Esemka Listrik

Saat ini studi soal mobil listrik yang dilakukan beberapa universitas sudah selesai. Hasil studi ini akan menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam draf regulasi yang telah diajukan Kemenperin. Dalam uji kendaraan tahap pertama yang baru saja selesai, Kementerian Perindustrian menggandeng Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung.

Mereka melakukan studi dengan menggunakan mobil sumbangan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Ada tiga jenis mobil yang diuji, yakni internal combustion engines (ICE), hybrid electric vehicle (HEV), dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Hasil studi adalah soal kenyamanan berkendara oleh para pengguna, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi, dan regulasi.

Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal TMMIN, Bob Azam, mengatakan insentif ini sangat penting jika pemerintah serius ingin mengembangkan teknologi mobil listrik di Indonesia. Namun ia meminta agar insentif ini tak hanya diberikan kepada produsen mobil. 

Dia mengatakan konsumen harus diyakinkan bahwa membeli mobil listrik adalah hal yang layak dan setara dengan uang yang mereka keluarkan. "Selisih antara yang diterima konsumen dan yang mampu dihasilkan produsen, itu yang jadi insentif," kata Bob.

Indonesia menargetkan 20 persen produksi kendaraan emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dapat tercapai pada 2025. Hal ini tidak terlepas dari komitmen pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada 2030.

Peneliti dari Universitas Gadjah Mada, Adhika Widyaparaga, mengatakan, dari hasil studi itu, untuk mobil Toyota jenis PHEV, ada kemungkinan harganya 1,7 kali lipat lebih mahal dari harga mobil konvensional. "Mobil jenis ini harus mengeluarkan biaya lebih banyak," kata Adhika.

EGI ADYATAMA | DIAS PRASONGKO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi