TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Sepeda Motor konsisten menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor tidak melakukan persekongkolan dalam penetapan harga.
Hal ini diutarakan asosiasi industri menanggapi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemard. KPPU memutuskan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Nomor 1999.
Baca Juga: Dihukum KPPU Soal Bisnis Skutik, Honda dan Yamaha Melawan
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menganggap pertemuan eksekutif banyak terjadi di lapangan golf, tapi sangat sumir bahwa aktivitas tersebut dianggap pertemuan kesepakatan.
Lihat juga: Pasar Sepeda Motor 2017, Honda: Masih Berat
Sebagai pesaing, memang sewajarnya produsen mengamati gerak-gerik pesaingnya, dan bahkan mengikuti cara bermainnya. “Mengikuti dan memonitor, pun juga tentang harga. Kalau mereka pasang harga A, kenapa kita tidak pasang harga A plus,” katanya, Selasa, 21 Februari 2017.
Putusan yang dijatuhkan KPPU, lambat laun akan mempengaruhi usaha para terlapor di pasar internasional, khususnya ekspor. Pasalnya, industri di dunia sangat perhatian dengan dugaan anti-persaingan.
Simak: Punya Motor Sport Baru, Ini Target Suzuki
Hanya saja, pihaknya menghormati dan mengharapkan para terlapor menjalankan haknya untuk melakukan gugatan keberatan. “Yang jelas di lingkup AISI tidak ada kartel, malah kami bercengkerama untuk kemajuan industri nasional,” ucapnya.
BISNIS.COM