Sedan Tak Sampai 1 Persen dari Penjualan Mobil, Ini Kata Gaikindo
Reporter: Bisnis.com
Editor: Eko Ari Wibowo
Senin, 12 Februari 2018 16:44 WIB
Seorang pekerja sedang merakit mobil BMW Seri 7 di Fasilitas Perakitan BMW Sunter Jakarta Utara. TEMPO/RIdian Eka Saputra
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyebutkan kontribusi sedan terhadap penjualan otomotif dalam negeri sepanjang 2017 kurang dari 1 persen. Kondisi ini diperparah dengan beberapa APM yang sudah memutuskan tidak lagi bermain karena ceruk pasar semakin kecil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepanjang tahun lalu, kontribusi sedan terhadap penjualan pabrik ke diler domestik hanya 0,88 persen, atau 9.060 unit. Taksi menyumbang 10,35 persen di antaranya. Selain kontribusi terhadap pasar domestik, pasokan ke diler sedan tahun lalu juga anjlok. Dibandingkan dengan 2016, penjualan ke diler sedan turun 52,71 persen pada 2017.

Baca: Gaikindo: Penjualan Mobil 2017 Naik, Inilah Segmen Paling Laku

Sedan dengan kubikasi mesin kurang dari atau sama dengan 1.500 cc turun paling banyak, atau 52,71 persen. Kemudian diikuti oleh lebih dari 3.001 cc yang turun 42,41 persen, dan terakhir 1.501 cc sampai dengan 3.000 cc turun 15,32 persen.

Menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto aturan pajak tidak adil yang membuat sedan tidak memiliki daya saing. Padahal mengklasifikasikan sedan sebagai barang mewah sudah tak lagi relevan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2017, pemerintah membedakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain. Sedan berkubikasi mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak sebesar 30 persen, sedangkan kubikasi mesin 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc 40 persen. Tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 125 persen diberikan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.

Baca: Mercedes-Benz Tetap Anggota Gaikindo

Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10 persen—20 persen.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi